Bagaimanakah Seharusnya Kaum Muslimin Merayakan Hari Raya?
Dalam Islam, hari raya besar hanya ada dua dan tidak ada yang lain, yaitu hari raya Idulfitri (dirayakan setiap 1 Syawal) dan Iduladha (dirayakan setiap 10 Dzulhijjah). Ajaran Islam tidak memperingati perayaan selain kedua perayaan tersebut, baik itu kelahiran Nabi (maulid), tahun baru Islam, atau tahun baru lainnya. Begitu juga tidak memperingati peristiwa turunnya Al-Qur’an atau pun peristiwa-peristiwa lainnya yang terjadi di zaman Nabi. Mengapa demikian?
Karena di dalam menentukan hari raya (‘Ied) kaum muslimin membutuhkan dalil, baik itu dari Al-Qur’an maupun sunah. Ibnu Rajab rahimahullah pernah mengatakan,
“Tidaklah disyariatkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan (suatu hari sebagai) ‘Ied (perayaan) kecuali yang ditetapkan oleh syariat sebagai hari ‘Ied. Hari ‘Ied (yang ditetapkan syariat) tersebut adalah Idulfitri, Iduladha, dan hari-hari tasyrik. Ketiga ‘Ied tersebut adalah ‘Ied tahunan. Begitu pun hari ‘Ied di hari Jumat dimana hari Jumat adalah ‘Ied pekanan. Selain dari hari-hari ‘Ied tersebut, menetapkan suatu hari sebagai hari ‘Ied yang lain adalah kebidahan yang tidak ada asalnya dalam syariat” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 228).
Sudah menjadi keharusan bagi seorang muslim untuk mencukupkan diri dengan dua perayaan besar tersebut. Tidak bermudah-mudahan di dalam merayakan sesuatu, walaupun terkadang dengan alasan yang berunsur ibadah. Cukuplah hadis berikut sebagai pengingat. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ
“Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa Jahiliyah. Maka beliau berkata, ‘Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idulfitri dan Iduladha (hari Nahr).’” (HR. An-Nasai no. 1556 dan Ahmad 3: 178, sanadnya sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim sebagaimana yang dikatakan Syekh Syu’aib Al-Arnauth).
Baca Juga: Pernak-Pernik Ucapan Selamat Hari Raya Non-Muslim
Hal yang harus dilakukan seorang muslim di hari raya
Hari raya merupakan hari kegembiraan dan suka cita. Pada hari-hari ini terdapat ibadah, etika, dan adat khusus yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh seorang muslim atau bahkan disunahkan untuk dilakukan. Di antaranya;
Pertama, mandi sebelum berangkat salat Idulfitri
Mandi sebelum berangkat salat Idulfitri hukumnya sunah menurut pendapat yang rajih dari empat mazhab. Terdapat riwayat yang sahih dari sahabat tentang perkara ini.
سأل رجلٌ عليّاً رضي الله عنه عن الغسل قال : اغتسل كل يوم إن شئت ، فقال : “لا ، الغسل الذي هو الغسل” ، قال : “يوم الجمعة ، ويوم عرفة ، ويوم النحر ، ويوم الفطر”
“Seseorang bertanya kepada Ali Radhiyallahu ‘anhu tentang mandi, maka beliau berkata, ‘Mandilah setiap hari jika Anda suka.’ Orang itu berkata, ‘Tidak, yang aku maksud adalah mandi yang khusus.’ Maka Ali berkata, ‘Mandi pada hari Jumat, hari Arafah, hari Nahr (Iduladha), dan Hari Fitr (Idulfitri).`” (HR. Syafi’i dalam musnadnya hal. 385, dinyatakan sahih oleh Al-Albany dalam Irwa’ul Ghalil,, 1: 176).
Mandi ini juga biasa dilakukan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu di dalam sebuah riwayat,
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى
“Dari Nafi’ (ia berkata bahwa), ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mandi di hari Idulfitri sebelum ia berangkat pagi-pagi ke tanah lapang” (HR. Malik dalam Al-Muwatho’ 426. An-Nawawi menyatakan bahwa atsar ini sahih).
An-Nawawi Rahimahullah di dalam Al-Majmu’ menyebutkan,
“Imam Syafi’i dan para ulama Syafi’i mengatakan, ‘Disunahkan mandi sebelum berangkat untuk melaksanakan 2 salat ‘Ied berdasarkan atsar Ibnu Umar dan qiyas terhadap salat Jumat.’”
Waktu mandinya lebih utama dilakukan setelah terbitnya fajar hari ‘Ied. Namun menurut sebagian ahli ilmu, jika mandi dilakukan sebelum terbitnya fajar, maka tetap sah dan mencukupi.
Kedua, membeli baju baru atau memakai baju yang paling bagus
Abdullah bin Umar mengatakan,
أَخَذَ عُمَرُ رضي الله عنه جُبَّةً مِنْ إِسْتَبْرَقٍ تُبَاعُ فِي السُّوقِ فَأَخَذَهَا فَأَتَى بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، ابْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيدِ وَالْوُفُودِ ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ)
“Umar Radhiallahu ‘anhu mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar, lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengannya untuk hari raya dan menyambut tamu.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak mendapatkan bagian (di hari kiamat)`” (HR. Bukhari no. 948 dan Muslim no. 2068).
Asy-Syaukani Rahimahullah berkata, “Kesimpulan dari hadis ini adalah disyariatkan berhias pada hari raya didasari oleh persetujuan Nabi tentang berhias di hari raya. Adapan pengingkaran Nabi hanya terbatas pada macam pakaiannya karena dia terbuat dari sutera.” (Nailul Authar, 3: 284).
Ibnu Rajab Rahimahullah pernah berkata, “Berhias pada hari ‘Ied berlaku juga bagi orang yang berangkat untuk salat maupun yang duduk di dalam rumahnya. Bahkan, berlaku juga untuk wanita dan anak-anak” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 6: 68, 72).
Baca Juga: Hukum Mengkhususkan Hari Raya dan Hari Jum’at untuk Ziarah Kubur
Ketiga, mengenakan wewangian yang paling baik
Ibnu Rajab Al-Hambali Rahimahullah berkata bahwa Imam Malik Rahimahullah berkata,
سمعت أهل العلم يستحبون الزينة والطيب في كل عيد. واستحبه الشافعي
“Aku mendengar para ulama menyatakan disunahkan berhias dan mengenakan wewangian pada setiap ‘Ied. Imam Syafi’i menyatakan hal ini sebagai sunah” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 6: 78).
Wajib diperhatikan, berhias dan mengenakan wewangian bagi wanita hanya berlaku bagi mereka yang berdiam diri di rumah atau ketika di depan suami, para wanita, dan para mahramnya.
Adapun jika mereka keluar, maka tidak boleh berhias. Bahkan hendaknya dia keluar dengan pakaian sederhana. Tidak memakai pakaian yang paling bagus dan tidak juga diperbolehkan memakai wewangian. Karena dikhawatirkan ada laki-laki yang terkena fitnah. Hukum ini berlaku juga bagi wanita yang telah tua atau wanita yang tidak berparas cantik. Mereka tetap tidak diperbolehkan untuk berhias dan memakai wewangian
Keempat, memperbanyak takbir pada hari raya
Disunahkan bertakbir pada hari raya Idulfitri sejak hilal terlihat sampai ketika imam telah keluar dan berdiri untuk menyampaikan khotbah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبّرُواْ اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS. Al-Baqarah: 185).
Kelima, saling mengunjungi antar sanak saudara dan kerabat
Tidak mengapa hukumnya untuk saling mengunjungi antar sanak saudara dan kerabat maupun tetangga. Karena hal tersebut sudah menjadi adat dan kebiasaan masyarakat kita yang tidak mengandung kebatilan maupun penyelisihan terhadap syariat. Ada yang mengatakan bahwa hal itu termasuk hikmah disunahkannya merubah arah jalan (saat berangkat dan pulang) dari tempat pelaksanaan salat ‘Ied.
Keenam, memberikan ucapan selamat
Boleh diucapkan dengan berbagai ungkapan yang dibolehkan (mubah). Paling utama mengucapkan,
تقبل الله منا ومنكم
“Semoga Allah menerima (amal ibadah) kita semua.”
Hal ini karena redaksi tersebut ada sumbernya dari para sahabat Radhiallahu ‘anhum. Diriwayatkan dari Jabir bin Nafir Rahimahullah dia berkata,
كان أصحابُ رسولِ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا الْتَقَوْا يومَ العيدِ يقولُ بعضهم لبعضٍ: تَقبَّلَ اللهُ مِنَّا ومِنكم
“Apabila para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bertemu pada hari ‘Ied satu sama lain, mereka berkata, taqabbalallahu minna wa minka.” (Al-Hafiz Ibnu Hajar menyatakan bahwa sanad riwayat ini hasan dalam kitab Fathul Bari, 2: 517).
Ketujuh, melebihkan makan dan minum
Diperbolehkan untuk berlebih dalam hal makan dan minum atau memakan makanan yang baik. Baik itu masak-masak di dalam rumah atau makan-makan di restoran. Hanya saja perlu memperhatikan restoran yang dituju. Perhatikan apakah restoran tersebut banyak hal yang bertentangan dengan syariat ataukah tidak, seperti menjual makanan dan minuman haram, menyetel musik di seluruh ruangan, atau restoran yang memungkinkan bagi laki-laki melihat wanita yang bukan mahram.
Diriwayatkan dari Nubaisyah Al-Huzali Radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda,
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ
“Hari-hari Tasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan berzikir kepada Allah” (HR. Muslim no. 1141).
Kedelapan, refreshing yang diperbolehkan
Mubah hukumnya untuk mengajak keluarga bertamasya, piknik ke tempat-tempat yang indah, atau melakukan aktifitas di luar ruangan. Misalnya, pergi refreshing ke gunung maupun ke pantai saat hari raya. Sebagaimana diperbolehkan juga untuk mendengar nasyid yang tidak ada musiknya.
Hal tersebut pernah juga terjadi di zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangiku, sedangkan di sisiku ada dua orang budak anak perempuan yang sedang menyanyi dengan lagu-lagu bu’ats. Maka beliau berbaring di atas tikar dan memalingkan wajahnya. Lalu Abu Bakar datang dan langsung menghardikku, ‘Seruling setan ada di samping Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam?’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menghadapnya sambil berkata, ‘Biarkan keduanya.’ Maka ketika dia lengah, aku isyaratkan keduanya untuk keluar. Hari itu adalah hari raya. Orang-orang hitam sedang bermain-main dengan alat perang. Entah aku yang meminta Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam atau dia yang berkata, ‘Engkau ingin melihat?’ Aku berkata, ‘Ya.’ Lalu beliau menempatkan aku di belakangnya. Pipiku menempel di pipinya. Lalu dia berkata, ‘Lanjutkan permainan kalian, wahai Bani Arfadah.’ Dan ketika aku telah merasa bosan dia bertanya, ‘Sudah cukup?’ Aku berkata, ‘Ya.’ Dia berkata, ‘Pergilah.’ (HR. Bukhari no. 907 dan Muslim no. 829).
Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di hari tersebut bersabda,
لَتَعْلَمُ يَهُودُ أَنَّ فِي دِينِنَا فُسْحَةً ، إِنِّي أُرْسِلْتُ بِحَنِيفِيَّةٍ سَمْحَةٍ
“Agar orang Yahudi mengetahui bahwa dalam agama kami terdapat kelapangan. Sesungguhnya aku diutus dengan ajaran yang penuh toleran.” (Musnad Ahmad, 50: 366. Dinyatakan hasan oleh para ulama, dan Al-Albany menyatakan bahwa sanadnya bagus dalam silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 4: 443)
Sebagai penutup ada sebuah nasihat indah yang disampaikan oleh Syekh Utsaimin Rahimahullah. Beliau berkata,
“Apa yang dilakukan di tengah masyarakat saat hari ‘Ied, baik itu memberikan hadiah, menghidangkan makanan, saling mengundang, berkumpul, dan bergembira, merupakan adat yang tidak dipermasalahkan. Hal ini karena dilakukan pada hari ‘Ied. Bahkan, riwayat tentang masuknya Abu Bakar Radhiallahu’anhu ke rumah Aisyah Radhiallahu ‘anha terdapat dalil bahwa syariat memberikan kemudahan dan keringan bagi hamba dengan memberikan kesempatan bagi mereka untuk bergembira pada hari ‘Ied” (Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin, 16: 276).
Taqabalallahu minna wa minkum.
Selamat Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Semoga Allah menerima semua amal indah kita di bulan Ramadhan. Menjadikan kita termasuk hamba-Nya yang sukses mendapatkan ampunan Allah Ta’ala.
Wallahu A’lam Bisshowaab.
Baca Juga:
- Hukum Menjaga Gereja dan Menjaga Keamanan Hari Raya Mereka
- Ijma’ Ulama: Larangan Mengucapkan “Selamat” Pada Hari Raya Non-Muslim
***
Penulis: Muhammad Idris, Lc.
Artikel asli: https://muslim.or.id/74823-bagaimanakah-seharusnya-kaum-muslimin-merayakan-hari-raya.html